Kamis, 25 April 2013

Cyber Crime Penipuan Dunia Maya

Penipuan yang Mengatasnamakan Oprator Telekomunikasi Seluler

Blogspot dan wordpress adalah contoh situs gratisan yang sangat populer dan banyak tersedia di dunia maya. Dengan kemampuan dasar komputer saja pengguna komputer yang awam bisa memiliki situs yang diinginkannya dengan alamat unik [nama pemilik situs].blogspot.com atau wordpress.com. Tidak heran jika situs ini banyak dimanfaatkan oleh untuk menampilkan eksistensinya di dunia maya dan memberikan informasi tentang perusahaan atau aktivitasnya kepada masyarakat. Contoh situs gratisan dari perusahaan telkomsel adalah sebagai berikut :

http://promokejutan.wordpress.com/
      
     Bagaimana mungkin perusahaan sebesar Telkomsel mengadakan undian hadiah menggunakan situs gratisan dari wordpress.com ?
     Dari awal sudah kita ketahui kalau website gratis yaitu website yang dibuat tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun bahkan tanpa direpotkan dengan urusan teknis pengelolaan, sedangkan website berbayar yaitu website yang dibuat dengan biaya khusus bahkan kadang tidak tergolong murah karena menggunakan jasa prefesional dalam bidang website. Website berbayar memerlukan pengetahuan lebih dalam hal teknis pengelolaannya. 
Mari kita lihat ragam perbedaan kedua jenis website ini :

Website Berbayar
Ada beberapa perbedaan yang mungkin akan membuat anda berfikir positif bahwa
memang yang berbayar akan lebih ideal dipilih jika anda serius ingin memiliki website,
apa saja ?
1. Anda harus mengeluarkan biaya untuk berlangganan alamat website (domain)
dan hosting (tempat penyimpanan)
2. Anda akan memiliki domain sesuai keinginan misal : www.satriamultimedia.com
atau www.inspirasidigital.com dengan banyak pilihan lainya seperti .org, .net,
.info, .ac.id, .web.id dll.
3. Anda akan memiliki email sendiri sesuai domain anda misal :
zainal@satriamultimedia.com.
4. Anda bisa memilih jenis aplikasi pengelola web apa saja (CMS - Conten
Management System) yang anda sukai dan sudah tersedia dalam hosting.
Tentunya ini akan bisa digunakan untuk banyak keperluan seperti profil
perusahaan, toko online, komunitas dll.
5. Anda memiliki akses penuh dalam mengelola file, email, database, gambar dan
semuanya yang ada dalam website walaupun ada batasan-batasan khusus
seperti pembatasan ruang penyimpanan dan jumlah pemakaian lalu lintas data
(bandwidth).
6. Untuk website jenis ini sebaiknya pengelola mengetahui hal-hal teknis seperti
manajemen file hosting seperti Upload, konfigurasi server, installasi perangkat
lunak (CMS), optimalisai web (SEO - Search Engine Optimization), mengenal
istilah-istilah dalam web dll.
7. Anda disediakan fasilitas backup dan restore file jika suatu waktu terjadi
kerusakan atau kesalahan dengan website anda.
8. Anda bisa menuntut pihak penyedia hosting jika terjadi kerusakan atau ada
layanan yang tidak sesuai dengan apa yang sudah anda bayar.
9. Tentunya dengan penggunaan layanan berbayar anda bisa membangun usaha
dan image perusahaan ataupun lembaga lebih baik.


Website Gratis
Beberapa hal yang sebaiknya anda ketahui jika memiliki website gratis adalah :
1. Website gratis disediakan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang internet
seperti : www.wordpress.com, www.blogspot.com (Google), www.hpage.com,
www.imcreator.com, www.yola.com, www.webstarts.com, www.ucoz.com
2. Untuk memiliki website gratis anda hanya perlu modal email dan pengetahuan
umum cara menggunakan browser serta cara-cara mengisi formulir pendaftaran
3. Setelah mendaftar anda bisa memiliki sebuah alamat web sesuai keinginan yang
berada dibawah alamat domain utama seperti http://zainal.wordpress.com
atau http://zainal.blogspot.com.
4. Anda diberikan fasilitas untuk mengelola tampilan secara instan, dan disediakan
ruang untuk menulis artikel atau informasi yang ingin anda publikasikan
diinternet.
5. Anda diberikan ruang penyimpanan tak terbatas, dengan syarat dan ketentuan
yang sudah ditentukan oleh penyedia
6. Web anda dilengkapi dengan berbagai fitur unggulan yang bisa digunakan untuk
mempermudah pengelolaan dan monitoring perkembangan publikasi diinternet
serta fasilitas berkomunikasi dengan pengunjung.
7. Halaman web anda akan otomatis ter index oleh mesin pencari walaupun kadang
sedikit lama.
8. Pada dasarnya jika tujuan anda hanya untuk mempublikasikan artikel, produk
maupun gambar, dan tidak terlalu penting untuk anda, layanan website gratis ini
sangat ideal dijadikan pilihan.


          Hal ini terbukti dari maraknya situs-situs palsu yang  juga ikut menggunakan fasilitas situs gratisan blogspot.com dan wordpress.com yang kemudian digunakan untuk aktivitas penipuan yang dapat dengan mudah kita temukan seperti :

1. www.www-telkomsel-poin.blogspot.com. 

2. www.poinkejutan.blogspot.com. 

3. www.telkomselpoin2013.blogspot.com.

4. www.indosat555.blogspot.com.

5. www.i-satpoin555.blogspot.com.
     
Dengan demikian selayaknya kita harus mengetahui apa yang di maksud Cyber Law dan beberapa UU yang berlaku.


DEFINISI CYBER LAW

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini .
yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Dari sini lahCyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan
kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu
dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.

A. Ruang lingkup cyberlaw
Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trademark)
3. Pencemaran nama baik (Defamation)
4. Hate Speech
5. Hacking, Viruses, Illegal Access
6. Regulation Internet Resource
7. Privacy
8. Duty Care
9. Criminal Liability
10. Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
11. Electronic Contract
12. Pornography
13. Robbery
14. Consumer Protection E-Commerce, E- Government

B. Topik-topik Cyber Law 

Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
• Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.

• On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet. 

• Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content. 

• Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet. 

• Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum. 


C. Asas-asas Cyber Law
  
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu : 
• Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.

• Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan. 

• nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku. 

• passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban. 

• protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah, 

• Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.


D. Tujuan Cyber Law 

Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.




Berikut beberapa UU mengenai Cyber Crime :


UU NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 28
(1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Pasal 32
(1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Pasal 38
(1)    Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
(2)    Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 45
(1)    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3)    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


Bila ada kekurangan pada blog ini saya minta maaf. Karena saya masih Noob : D
Silahkan Klik Komentar

1 komentar: